Website Ini Masih dalam Tahap pengembangan, Masukan anda sangat kami harapkan untuk perbaikan kedepannya

Selamat Datang, Semoga dengan hadirnya website ini, dapat meningkatkan pelayanan administrasi dan informasi kepada masyarakat

Rp 1.248.367.273 ,00,inilah nilai nominal APBDes Desa Kenerak yang perlu masyarakat ketahui.Mari bersama kita mengawasi pelaksanaannya agar tidak terjadi penyimpangan

 

Surat Pengantar Pembuatan KK

Administrator 22 April 2018 20:55:18

Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK) :

  1. Surat Pengantar dari RT-RW setempat
  2. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
  3. Mengisi Formulir Permohonan KK
  4. Fc Surat Nikah / Buku Nikah bagi yang sudah menikah
  5. Fc akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari desa / kelurahan
  6. Fc surat keterangan kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data
  7. Fc Surat Cerai / Akta Cerai bagi yang sudah cerai
  8. Semua fc dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut diatas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang

 

Pembuatan KK Baru Karena Penduduk Pindah / Datang :

  1. Menyiapkan syarat permohonan dari point 1 s/d 7
  2. Surat keterangan pindah dari daerah asal

 

Pembuatan KK Baru karena Pemecahan KK :

  1. menyiapkan syarat permohonan dari point 1 s/d 7
  2. KK lama yang akan dipecah

 

Pembuatan KK Baru (Perubahan KK) karena Penambahan Anggota Keluarga Baru melalui Kelahiran Anak :

  1. Menyiapkan syarat permohonan dari point 1 s/d 7
  2. KK lama
  3. Surat Keterangan Kelahiran Anak

 

Pembuatan KK Baru (perubahan KK) karena Pengurangan Anggota Keluarga disebabkan Kematian Anggota Keluarga :

  1. Menyiapkan syarat permohonan dari point 1 s/d 7
  2. KK lama
  3. Surat keterangan kematian / Akta Kematian

 

Pembuatan KK baru (perubahan KK) karena Penambahan Anggota Keluarga Baru melalui Numpang KK :

  1. Menyiapkan syarat permohonan dari point 1 s/d 7
  2. KK lama
  3. KK yang akan ditumpangi
  4. Surat keterangan pindah datang dari anggota keluarga baru yang pindah datang

 

Untuk Penggantian KK

syarat :

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. KK yang rusak bila KKnya rusak
  3. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KK yang hilang

Komentar atas Surat Pengantar Pembuatan KK

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Aparatur Desa

Kepala Desa Sekretaris Desa Kasi Pemerintahan Kasi Kesra Kaur Umum dan Pelayanan Kaur Keuangan Selaku Bendahara Desa Kepala Dusun Padang Kepala Dusun Prajurit

Sinergi Program

Website Pemda Kapuas Hulu Website Pemprov Kalbar
Website Kemendagri Website Kemendes

Peta Desa

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung