Website Ini Masih dalam Tahap pengembangan, Masukan anda sangat kami harapkan untuk perbaikan kedepannya

Selamat Datang, Semoga dengan hadirnya website ini, dapat meningkatkan pelayanan administrasi dan informasi kepada masyarakat

Rp 1.248.367.273 ,00,inilah nilai nominal APBDes Desa Kenerak yang perlu masyarakat ketahui.Mari bersama kita mengawasi pelaksanaannya agar tidak terjadi penyimpangan

 

Pembuatan SKCK

Administrator 22 April 2018 21:01:27

Pembuatan SKCK

PERSYARATAN SKCK UNTUK WNI

(Warga Negara Indonesia))
  •  Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat
  •  Fotokopi PASSPOR (untuk keperluan keluar negeri)
  •  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  •  Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  •  Fotokopi Akte Lahir / Ijasah
  •  Pas foto berukuran 4 X 6, 6 lembar (LATAR BELAKANG MERAH)

PERSYARATAN SKCK UNTUK WNA

Criminal record requirements for foreign nationals
  •  Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat
    The formula fingerprints from local police
  •  Surat permohonan dari sponsor perusahaan/instansi
    The letter of sponsorship from companies and Photocopy of ID card signature
  •  Fotokopi PASSPOR
    Photocopy of passport
  •  Fotokopi KITAS / KITAP
    Photocopy permits / Kitap of immigration Indonesia
  •  Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian setempat
    Photocopy report certificate (STM) of the police
  •  Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
    IMTA (License for hiring foreign workers) of Ministry of Labour
  •  Pas foto berukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar (LATAR BELAKANG KUNING)
    Photos size 4 X 6, 6 pieces with a yellow background

Catatan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) :

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :

  • – Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • – Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara

Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

 

Catatan untuk Warga Negara Asing (WNA) / Note for Foreign nationals :

  • Jika sponsor adalah suami atau istri / If the sponsor is a husband or wife
    • – Membawa fotokopi sertifikat pernikahan
      – Bring a photocopy of the marriage certificate.
    • – Membawa fotokopi kartu identitas sponsor suami atau istri
      – Bring a photocopy of ID card sponsor a husband / wife

Sumber : https://skck.polri.go.id/

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Aparatur Desa

Kepala Desa Sekretaris Desa Kasi Pemerintahan Kasi Kesra Kaur Umum dan Pelayanan Kaur Keuangan Selaku Bendahara Desa Kepala Dusun Padang Kepala Dusun Prajurit

Sinergi Program

Website Pemda Kapuas Hulu Website Pemprov Kalbar
Website Kemendagri Website Kemendes

Peta Desa

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung