PERSYARATAN SKCK UNTUK WNI
(Warga Negara Indonesia))
-
Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat
-
Fotokopi PASSPOR (untuk keperluan keluar negeri)
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi Akte Lahir / Ijasah
-
Pas foto berukuran 4 X 6, 6 lembar (LATAR BELAKANG MERAH)
PERSYARATAN SKCK UNTUK WNA
Criminal record requirements for foreign nationals
-
Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat
The formula fingerprints from local police -
Surat permohonan dari sponsor perusahaan/instansi
The letter of sponsorship from companies and Photocopy of ID card signature -
Fotokopi PASSPOR
Photocopy of passport -
Fotokopi KITAS / KITAP
Photocopy permits / Kitap of immigration Indonesia -
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian setempat
Photocopy report certificate (STM) of the police -
Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
IMTA (License for hiring foreign workers) of Ministry of Labour -
Pas foto berukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar (LATAR BELAKANG KUNING)
Photos size 4 X 6, 6 pieces with a yellow background
Catatan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) :
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- – Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- – Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara
Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Catatan untuk Warga Negara Asing (WNA) / Note for Foreign nationals :
- Jika sponsor adalah suami atau istri / If the sponsor is a husband or wife
- – Membawa fotokopi sertifikat pernikahan
– Bring a photocopy of the marriage certificate. - – Membawa fotokopi kartu identitas sponsor suami atau istri
– Bring a photocopy of ID card sponsor a husband / wife
- – Membawa fotokopi sertifikat pernikahan
Sumber : https://skck.polri.go.id/